Polres Tanbu

Loading

Sejarah

Sejarah Polres Tanah Bumbu

Polres Tanah Bumbu didirikan sebagai respons terhadap pemekaran wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dari Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Proses pemekaran ini dimulai pada tahun 2000 dengan pembentukan Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu, yang beranggotakan perwakilan dari delapan kecamatan. Setelah melalui perjuangan panjang, termasuk kunjungan ke Jakarta dan Surabaya serta pengiriman surat kepada pemerintah daerah, pemekaran akhirnya disetujui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, yang menetapkan Kabupaten Tanah Bumbu pada 8 April 2003 .

Seiring dengan pembentukan kabupaten baru, Polres Tanah Bumbu juga dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepolisian di wilayah tersebut. Pada awalnya, Polres Tanah Bumbu berstatus sebagai Polres persiapan. Namun, seiring dengan perkembangan organisasi dan tata kerja Polres, statusnya berubah menjadi Polres definitif tipe “B2” berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 02 / I / 2004 tanggal 15 Januari 2004 . Sejak saat itu, Polres Tanah Bumbu terus berkembang dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.